Minggu, 29 Januari 2012

Likuidasi Persekutuan



LIKUIDASI PERSEKUTUAN

Perbedaan Likuidasi dengan Perubahan Persekutuan:
Likuidasi terjadi apabila semua sekutu mengundurkan diri dan persekutuan dibubarkan, serta aktiva non-kasnya dijual.
Perubahan persekutuan terjadi apabila:
  I.            Sekutu berkurang, hal ini terjadi bila seorang sekutu atau beberapa sekutu mengundurkan diri.
II.            Sekutu bertambah, hal ini terjadi apabila ada seorang sekutu atau beberapa sekutu yang masuk ke dalam persekutuan.
Proses Likuidasi ada 4 (Empat) tahapan, yaitu:
1.         Tahap menghitung dan membagi laba atau rugi persekutuan sampai saat likuidasi (berupa ratio    pembagian laba). Pembagian laba dilakukan sesuai dengan metode pembagian laba. Tahap ini hanya diperlukan apabila likuidasi tidak dilakukan pada awal atau akhir periode.
2.         Menguangkan (menjual) semua aktiva selain kas.
        Tahap yang kedua ini disebut Realisasi. Apabila nilai realisasi aktiva non-kasnya lebih kecil dibanding nilai bukunya maka kerugian harus ditanggung semua sekutu dengan mengurangkan modalnya. Sebaliknya bila nilai realisasi aktiva non-kasnya lebih besar dibanding nilai bukunya maka keuntungkan akan menambah modal semua sekutu sesuai ratio pembagian labanya. Rugi-laba tersebut diakui sebagai rugi laba realisasi.
3.         Melunasi semua hutang persekutuan.
Setelah penjualan aktiva non-kas (realisasi) maka hasilnya akan menambah kas, kemudian kas ini sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus digunakan terlebih dahulu untuk:
a.       Melunasi hutang kepada pihak ketiga (bukan sekutu)
Hutang pihak ketiga harus diprioritaskan untuk dilunasi terutama hutang pihak ketiga yang jumlahnya besar terlebih dahulu.
b.      Melunasi hutang sekutu
Setelah semua utang kepada pihak ketiga dilunasi maka menyusul pelunasan hutang sekutu yang biasanya bila hanya hutang pada seorang sekutu maka dilakukan bersama-sama dengan pengembalian modal pada likuidasi sederhana. Apabila hutang lebih dari satu sekutu maka dilakukan pelunasan dengan prioritas sekutu yang modalnya lebih besar. Apabila terbukti modalnya tidak cukup untuk melunasi hutang maka sekutu yang bersangkutan harus membayar hutang dengan harta pribadi.
4.         Membagi sisa kas yang masih ada kepada para sekutu.
Sisa kas dibagikan setelah hutang kepada pihak ketiga dan sekutu dilunasi.
Tujuan pembagian sisa kas ini adalah:
                    I.            Untuk mengembalikan modal kepada para sekutu sebagai wujud pembagian hak kepada sekutu. Pengembalian modal ini sebesar modal bersih (modal setelah dikurangi laba-rugi realisasi dan hutang) masing-masing sekutu.
                 II.            Untuk melindungi kepentingan sekutu dikarenakan tanggung jawab sekutu tidak terbatas maka apabila kas memungkinkan biasanya pembayaran utang kepada sekutu dilakukan bersama-sama dengan pengembalian modal kepada sekutu.
Menurut cara pembagian kasnya, likuidasi dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1.      Likuidasi Sekaligus/ Sederhana , yaitu likuidasi yang pembagian kasnya dilakukan serentak karena realisasi non-aktivanya sekaligus.
2.      Likuidasi Bertahap/ Berangsur, yaitu likuidasi yang dilakukan sesuai tersedianya kas walaupun realisasinya belum tuntas.
Likuidasi Sederhana Dengan Kondisi Sekutu Secara Pribadi Masih Mampu
Pengertian Likuidasi Sederhana (Simple Liquidation)
Likuidasi sekaligus/ sederhana sering disebut sebagai likuidasi serentak karena pembagian kasnya dilakukan serentak untuk semua sekutunya. Disamping itu sering disebut juga sebagai likuidasi tunggal karena realisasi non aktivanya hanya sekali saja dan menyeluruh. Pembagian kas dilakukan hanya sekali saja yaitu setelah semua aktiva non-kasnya terjual dan hutang kepada pihak ketiga maupun kepada sekutu telah dilunasi.
Terdapat 5 kemungkinan yang akan terjadi di dalam likuidasi sederhana/ sekaligus, yaitu:
a.       Semua sekutu modalnya bersaldo positif.
b.      Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif tetapi dapat ditutup dengan utang kepada sekutu yang bersangkutan.
c.       Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif namun tidak dapat ditutup dengan utang-piutang sekutu yang bersangkutan.
d.      Kondisi Khusus: Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif namun sekutu yang harus menyetor modal secara pribadi dalam keadaan tidak mampu.
e.       Kondisi Khusus: Kas yang ada tidak cukup untuk melunasi Utang kepada pihak ketiga.
Pada topik 1 akan dibahas likuidasi sederhana dengan 3 kemungkinan diatas dimana semua sekutu dalam keadaan mampu, kemudian pada topik kedua dibahas mengenai likuidasi sederhana dalam keadaan khusus yaitu sekutu dalam keadaan tidak mampu dan realisasi yang terlalu kecil sehingga kas tidak cukup melunasi hutang kepada pihak ketiga.
1)      Saldo Semua Sekutu Setelah Realisasi Bernilai Positif.

Di dalam kasus normal biasanya nilai realisasi lebih kecil daripada nilai bukunya namun kerugian akibat realisasi tidak begitu besar sehingga saldo masing-masing sekutu setelah realisasi bernilai positif semua.
Langkah-langkah:
1.      Realisasi nilai aktiva non-kas.
2.      Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3.      Pelunasan utang dagang kepada pihak ketiga.
4.      Pelunasan hutang sekutu dan pembagian kas sekaligus.
2)      Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif akan tetapi dapat ditutup dengan utang kepada sekutu yang bersangkutan.

Rugi realisasi yang cukup besar dapat menyebabkan saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah realisasi. Apabila persekutuan memiliki hutang kepada salah seorang sekutu tersebut, maka defisit sekutu tersebut dapat ditutup dengan hutang persekutuan kepada sekutu.
Langkah-langkah:
1.      Realisasi nilai aktiva non-kas.
2.      Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3.      Pelunasan utang dagang kepada pihak ketiga.
4.      Penutupan defisit dengan pembayaran sebagian hutang sekutu.
5.      Pelunasan hutang sekutu.
6.      Pembagian kas.
3)      Ada sekutu yang modalnya bersaldo negatif akan tetapi tidak dapat ditutup dengan utang kepada sekutu yang bersangkutan.

Rugi realisasi yang cukup besar dapat menyebabkan saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah realisasi. Apabila defisit lebih besar daripada hutang persekutuan kepada salah seorang sekutu tersebut, maka defisit sekutu tersebut dapat ditutup dengan sebagian hutang namun akhirnya harus ditutup sekutu yang defisit tersebut dengan setoran kas.
Langkah-langkah:
1.      Realisasi nilai aktiva non-kas.
2.      Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3.      Pelunasan utang dagang kepada pihak ketiga.
4.      Penutupan defisit dengan pembayaran sebagian hutang sekutu.
5.      Pembagian kas dari selisih antara modal bersih dengan penutupan defisit yang dibebankan kepada masing-masing sekutu sesuai prosentase yang telah dikurangi prosentase sekutu tidak mampu.
Likuidasi Dengan Kondisi Khusus: Sekutu Secara Pribadi Tidak Mampu
Likuidasi Sederhana dengan kondisi khusus meliputi 2 (dua) kondisi yaitu:
1.      Sekutu Yang harus Menutup Modal Negatif Dengan Asset Pribadi dalam Kondisi tidak Mampu (Insolven).
2.      Kas Yang Ada Tidak Mampu Untuk Melunasi Hutang kepada pihak ketiga.

1)      Sekutu yang modalnya bersaldo negatif akan tetapi tidak dapat ditutup dengan utang dan sekutu yang bersangkutan dalam keadaan tidak mampu untuk menyetor modal.

Rugi realisasi yang sangat besar dapat menyebabkan saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah realisasi. Apabila defisit lebih besar dibanding hutang persekutuan terhadap sekutu tersebut dan sekutu yang bersangkutan juga tidak mampu menyetor modal maka defisit sekutu tersebut dapat ditutup dengan modal sekutu lainnya yang masih mampu.

Langkah-langkah:
1.      Realisasi nilai aktiva non-kas.
2.      Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3.      Pelunasan utang dagang kepada pihak ketiga.
4.      Penutupan defisit dengan pembayaran sebagian hutang sekutu.
5.      Penutupan defisit yang dibebankan kepada masing-masing sekutu sesuai prosentase yang telah dikurangi prosentase sekutu tidak mampu.
2)      Kas yang ada tidak cukup untuk melunasi hutang kepada pihak ketiga.

Rugi realisasi yang sangat besar dapat menyebabkan saldo realisasi banyak yang bernilai negatif dan bahkan kas yang diterima tidak mampu untuk menutup hutang kepada pihak ketiga. Bila hal ini terjadi maka hutang kepada pihak ketiga dapat ditutup dengan setoran kas sekutu yang mampu atau ditutup dengan hutang persekutuan kepada salah satu sekutu.

Langkah-langkahnya:
1.      Realisasi nilai aktiva non-kas.
2.      Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3.      Pembayaran sebagian utang dagang kepada pihak ketiga.
4.      Penutupan defisit dengan transfer dari pelunasan hutang sekutu.
5.      Penutupan defisit sekutu yang tidak mampu dengan modal sekutu sesuai prosentase yang telah dikurangi prosentase sekutu tidak mampu.

LIKUIDASI BERANGSUR
Pengertian likuidasi Berangsur
Yaitu likuidasi yang nilai realisasi non-kasnya diketahui secara bertahap sehingga realisasinya juga dilakukan secara berangsur.
Proses realisasi kadang memakan waktu lama karena memerlukan prediksi dan proyeksi yang akurat untuk harga realisasi. Oleh karena itu pembagian kas dapat dilakukan sebelum selesainya realisasi. Setelah semua hutang kepada pihak ketiga berarti ada sisa kas lagi yang dapat dibagi dan menjadi hak sekutu.
Kemudian untuk menentukan besarnya pembagian kas ada dua cara, yaitu:
I.        Membuat perhitungan pembagian kas.
II.     Membuat program pembagian kas.
Perhitungan pembagian kas
Prosedur yang harus dilakukan dalam perhitungan pembagian kas:
a.       Menghitung saldo modal bersih masing-masing sekutu setelah pelunasan utang kepada pihak ketiga.
b.      Menghitung rugi potensial yang maksimal. Besarnya rugi potensial maksimal sama dengan nilai buku aktiva non kas yang belum direalisasi ditambah kas yang disisakan dalam pembagian.
c.       Membagi rugi potensial kepada semua sekutu.
d.      Menghitung saldo modal bersih setelah diperhitungkan rugi potensial.
e.       Membagi modal bersih sekutu yang defisit.
Program Pembagian Kas
Prosedur penyusunan rencana (program) pembagian kas adalah sebagai berikut:
1.      Menghitung saldo modal bersih masing-masing sekutu. Besarnya saldo modal bersih masing-masing sekutu sama dengan:
Saldo awal rekening modal xxxx
Ditambah:
- Hutang kepada sekutu xxxx +
Jumlah xxxx
Dikurangi:
- Saldo debit rekening prive xxxx
- Saldo piutang kepada sekutu xxxx +
xxxx –
Modal Bersih xxxx
2.      Menghitung kemampuan masing-masing sekutu untuk menanggung rugi persekutuan, besarnya rugi maksimal sebesar modal bersih dikalikan prosentase rasio pembagian laba sekutu yang bersangkutan.
3.      Menyusun urutan (ranking) kemampuan masing-masing sekutu di dalam menanggung rugi dan menghitung selisih antar ranking tersebut.
4.      Menyusun urutan prioritas pembagian kas dan besarnya bagian kas untuk masing-masing sekutu:
a.       Prioritas pertama, yaitu sekutu yang berada di ranking Satu.
Besarnya bagian kas prioritas pertama = rasio rugi-laba X selisih antara ranking 1 dengan ranking 2.
b.      Prioritas kedua, yaitu sekutu yang berada di ranking satu dan dua.
Besarnya bagian kas prioritas kedua = rasio rugi-laba X selisih antara ranking 2 dengan ranking 3.
c.       Prioritas terakhir, yaitu semua sekutu yang berada di ranking 1 sampai ranking terakhir.
Besarnya bagian kas prioritas terakhir = rasio rugi-laba X kemampuan ranking terakhir.


Sumber :




























Pembagian Laba/Rugi



PEMBAGIAN LABA/RUGI


Apabila dalam perjanjian persekutuan tidak mengatur mengenai laba rugi perusahaan, maka laba rugi dibagi kepada anggota persekutuan dalam perbandingan yang sama. Akan tetapi para anggota persekutuan dapat membuat persetujuan pembagian laba yang dianggap sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota. Berbagai macam cara pembagian laba rugi :
1. Dibagia sama
2. Dengan perbandingan atas dasar perjanjian
3. Dengan perbandingan penyertaan modal
4. Mula-mula ditentukan bunga modal dari masing-masing anggota, selebihnya dibagi atas dasar perjanjian.
5. Mula-mula diberikan gaji sebagai pemilik dan bonus kepada anggota yang aktif, sisanya dibagi atas dasar perjanjian.
Contoh:
Tuan F, G dan H mendirikan persekutuan dengan modal awal Rp 300.000,00, Rp 400.000,00 dan Rp 500.000,00. Pada tahun 1980 mendapat keuntungan Rp 150.000,00.
1. Apabila disetujui laba (rugi) yang diperoleh dibagi sama, maka jurnal untuk mencatat pembagian laba sebesar Rp. 150.000 pada tahun 1980 adalah sebagai berikut :
Rugi & laba                 Rp 150.000
Pribadi F                                 Rp 50.000
Pribadi G                                 Rp 50.000
Pribadi H                                 Rp 50.000
2. Apabila disetujui pembagianlaba/rugi dilakukan dengan suatu perbandingan sebagai berikut :
Tuan F : G : H = 3 : 5 : 7
F   =3/15 X Rp 150.000 = Rp 30.000
G  =5/15 X Rp 150.000 = Rp 50.000
H  =7/15 X Rp 150.000 = Rp 70.000
Rugi & laba Rp 150.000
Pribadi F                                 Rp 30.000
Pribadi G                                 Rp 50.000
Pribadi H                                 Rp 70.000

3. Apabila disetujui bahwa pembagian laba (rugi) dilakukan sesuai dengan perbandingan penyertaan modal dari masing-masing anggota. Dalam hal ini ada 3 kemungkinan yang bisa ditempuh, yaitu :
·      Sesuai dengan dengan perbandingan modal awal, apabila keuntungan dibagi sesuai dengan perbandingan modal awal, maka jurnal untuk mencatat pembagian laba itu adalah sebagai berikut :

Modal
Rasio
Hak atas laba rugi
F
G
H
Rp 300.000
Rp 400.000
Rp 500.000
3/12
4/12
5/12
Rp 37.500
Rp 50.000
Rp 62.500

Rp 1.200.000
12/12
Rp 150.000
Rugi & laba                             Rp 150.000
Pribadi F                                 Rp 37.500
Pribadi G                                 Rp 50.000
Pribadi H                                 Rp 62.500
·      Apabila laba (rugi) dibagi sesuai dengan perbandingan modal akhir, maka jurnal pembagian laba itu adalah sebagai berikut :
Perhitungan :
Nama
Anggota
Saldo Modal
Akhir tahun
Ratio Pembagian
Laba
Hak Atas
Laba (rugi)
F
400.000
4/15
40.000
G
500.000
5/15
50.000
H
600.000
6/15
60.000
Jumlah
1.500.000
15/15
150.000
Rugi & laba                                                                             Rp. 150.000
Pribadi F                                                                                 Rp. 40.000
Pribadi G                                                                                 Rp. 50.000
Pribadi H                                                                                 Rp. 60.000
·      Apabila laba (rugi) dibagi sesuai dengan perbandingan modal rata-rata tahunan, maka jurnalnya adalah :
Rugi & laba                                                                             Rp 150.000
Pribadi F                                                                                 Rp 33.750
Pribadi G                                                                                 Rp 41.250
Pribadi H                                                                                 Rp 75.000
Perhitungan : Perbandingan Modal rata-rata
Nama
Anggota
Tanggal 
Mutasi
Jumlah
D
Mutasi
K
Saldo
Modal
Jangka waktu Tiap Bagian modal
Jumlah Modal dalam jangka waktu yang bersangkutan
F
2 Jan
-
300.000
300.000
3 bulan
900.000

1 Apr
-
100.000
400.000
9 bulan
3.600.000





12 bulan
4.500.000







G
2 Jan
-
400.000
400.000
5 bulan
2.000.000

1 Juni
-
100.000
500.000
7 bulan
3.500.000





12 bulan
5.500.000







H
2 Jan
-
500.000
500.000
3 bulan
1.500.000

1 Apr
-
875.000
1.375.000
4 bulan
5.500.000

1 Agst
775.000
-
600.000
5 bulan
3.000.000





12 bulan
10.000.000
Pembagian laba :

Ratio pembagian lab
Hak Atas laba
F
45/200
33.750
G
55/200
41.250
H
100/200
75.000
Jumlah
200/200
150.000
4. Apabila pembagian laba (rugi) dilakukan dengan memperhitungkan bunga modal untuk masing-masing penyertaan dan sisanya dibagi dengan perbandingan F:G:H = 2:2:1. Bunga modal ditentukan sebesar 6 % setahun dari modal rata-rata.
Jurnal untuk mencatat pembagian laba tersebut adalah :
Rugi & Laba                                                   Rp. 150.000
Pribadi F                                                                                 Rp. 42.500
Pribadi G                                                                                 Rp. 47.500
Pribadi H                                                                                 Rp. 60.000
Perhitungan : Bunga Modal
Bunga modal rata-rata depat dihitung dengan dua cara. Pertama dengan menentukan besarnya bunga untuk setiap bagian modal sesuai dengan jangka waktu sejumlah modal itu ditanamkan dalam perusahaan sebagai berikut :
Bunga Modal untuk Tuan F :
Investasi sebesar : Rp. 300.000 selama 12 bulan = 12/12 x 6% x 300.000 = 18.000
Rp. 100.000 selama 9 bulan = 9/12 x 6% x 100.000 = 4.500
Jumlah 22.500
Bunga Modal, Untuk tuan G :
Investasi sebesar : Rp. 400.000 selama 12 bulan = 12/12 x 6% x 400.000 = 24.000
Rp. 100.000 selama 9 bulan = 9/12 x 6% x 100.000 = 3.500
Jumlah 27.500
Bunga Modal, Untuk Tuan H
Investasi sebesar : Rp. 500.000 selama 12 bulan = 12/12 x 6% x 500.000 = 30.000
Rp. 875.000 selama 9 bulan = 9/12 x 6% x 875.000 = 39.375
Dikurangi : 69.375
Penarikan kembali modal sebesar Rp. 775.000 = 5/12 x 6% x 775.000 = 19.375
Jumlah 50.000
Perhitungan bunga modal dapat juga dilakukan atas dasar besarnya modal rata-rata setiap bulan sebagai berikut : (lihat perhitungan modal rata-rata, 3c)=
Bunga Modal untuk F = 6 % x
G = 6 % x
H = 6 % x
Pembagian laba :

F
G
H
Jumlah
-Bunga Modal
22.500
27.500
50.000
100.000
- Sisa laba
20.000
20.000
10.000
50.000
Jumlah
42.500
47.500
60.000
150.000
5. Apabila pembagian keuntungan dilakukan dengan terlebih dahulu menentukan gaji para pemilik   yang setiap bulannya Tuan F , G dan H masing-masing menerima sebesar Rp. 27.500 : 2.500 dan 2.250 . Sedang sisanya dibagi sesuai dengan perbandingan modal akhir.
Jurnal untuk mencatat pembagian laba tersebut adalah :
Rugi & Laba                                                                           Rp. 150.000
Pribadi F                                                                                 Rp. 49.000
Pribadi G                                                                                 Rp. 50.000
Pribadi H                                                                                 Rp. 51.000
Perhitungan Gaji :
Tuan F = Rp. 2.750 x 12 = Rp. 33.000
Tuan G = Rp. 2.500 x 12 = Rp. 30.000
Tuan H = Rp. 2.250 x 12 = Rp. 27.000
Jumlah Rp. 90.000


Pembagian Laba :

F
G
H
Jumlah
-Gaji Pemilik
33.000
30.000
27.000
90.000
- Sisa laba *
16.000
20.000
24.000
60.000
Jumlah
49.000
50.000
51.000
150.000
6. Apabila pembagian keuntungan disetujui dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
            a.) Bunga modal ditetapkan sebesar 6% setahun dari modal rata-rata
            b.) Untuk Tuan F sebagai anggota yang memimpin diberikan bonus sebesar 20% dari keuntungan sesudah dikurangi bonus untuknya terlebih dahulu; sedang Tuan G yang membantu secara part-time diberikan bonus sebesar dengan perbandingan F : G : H = 2 : 2 : 1
Jurnal untuk mencatat pembagia laba tersebut adalah :
Rugi & laba                                                                             Rp. 150.000
Pribadi F                                                                                 Rp. 55.500
Pribadi G                                                                                 Rp. 40.500
Pribadi H                                                                                 Rp. 54.000
Perhitungan Bonus :
Laba bersih      Rp. 150.000
Bonus 20% dari laba sesudah dikurangi bonus.
Jadi : 100% + 20% = Rp. 150.000
120% = Rp. 150.000
20% = Rp. 25.000
Pembagian laba :

F
G
H
Jumlah
-bunga Modal*
22.500
27.500
50.000
100.000
-Bonus
25.000
5.000
-
30.000
- Sisa laba
8.000
8.000
4.000
20.000
Jumlah
55.500
40.500
54.000
150.000



 
Sumber :http://resum.wordpress.com/2010/12/28/pembagian-laba-rugi/