Sabtu, 28 Januari 2012

Pembentukan Persekutuan



PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN


Persekutuan adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.
Karakteristik Persekutuan :
1.Berusaha bersama-sama
2.Jangka waktu terbatas
3.Tanggungjawab yang tidak terbatas
4.Memiliki suatu bagian/hak di dalam persekutuan
5. Bengambilan bagian keuntungan persekutuan
Macam-macam bentuk persekutuan :
Ø Persekutuan perdagangan
Ø Persekutuan jasa-jasa
Ø Persekutuan umum
Ø Persekutuan terbatas
Ø Joint stock companies
Perjanjian Persekutuan
Isi perjanjian persekutuan antara lain :
a.Ketentuan mengenai persekutuan
§ Nama persekutuan dan/ atau perusahaan
§ Lokasi atau kedudukan persekutuan dan/ atau perusahaan
§ Tanggal pembentukan persekutuan
§ Tanggal mulai berlakunya perjanjian persekutuan
§ Sifat atau kegiatan perusahaan persekutuan
§ Jangka waktu persekutuan
b. Ketentuan mengenai sekutu
§ Nama dan alamat para sekutu
§ Hak para sekutu
§ Kewajiban para sekutu
c. Ketentuan yang berhubungan dengan modal persekutuan
§ Jumlah dan bentuk setoran modal mula- mula para sekutu
§ Waktu penyetoran modal mula-mula
§ Jumlah dan waktu penyetoran tambahan modal
§ Jumlah dan waktu penarikan kembali atas modal yang telah disetor
§ Batasan dan perbedaan antara penarikan kembali atas modal dan pengambilan prive
d. Ketentuan mengenai pembagian laba
1) Metode pembagian laba
2) Diperhitungkan bunga modal atau tidak
Apabila diperhitungkan bunga maka selanjutnya harus ditentukan:
a) Dasar perhitungan bunga
b) Saat-saat pembayaran bunga
c) Perlakuan terhadap bunga
3) Diperhitungkan gaji atau tidak
4) Diperhitungkan bonus atau tidak
e. Ketentuan yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan :
1) Prosedur pembubaran persekutuan
2) Prosedur penjualan/pemindahan hak para sekutu
3) Prosedur pengunduran sekutu
4) Prosedur masuknya sekutu baru
5) Prosedur pembagian kas
f. Ketentuan mengenai pertanggungan (asuransi) terhadap masing-masing sekutu, meliputi:
1) Apakah para sekutu diasuransikan(asuransi jiwa)?
2) Siapa yang menjadi benefesiary?
3) Dalam hal ini sekutu yang bersangkutan ataukah persekutuan?
Isi perjanjian persekutuan akan dipakai sebagai :
a. Dasar pencatatan setoran modal
b. Dasar perhitungan modal
c. Dasar pembagian Laba/Rugi
d. Dasar pencatatan transaksi-transaksi persekutuan yang menyangkut modal
e. Dasar pembagian aktiva dalam hal likuidasi
Untuk hal-hal tertentu apabila belum diatur didalam perjanjian persekutuan akan berlaku ketentuan umum,seperti :
a. Modal pembagian laba
b. Hak partisipasi
c. Tanggung jawab para sekutu
d. Hak pemindahan pemilikkan
e. Gaji dan bonus
f. Bunga modal
Berdasarkan Luasnya tanggungjawab masing-masing sekutu,persekutuan dapat dikelompokkan menjadi ,2 yaitu :
a) Persekutuan Firma(general partnership)
Persekutuan firma atau sering disingkat Fa adalah persekutuan yang didirikan atau diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama dimana semua sekutu bertanggung jawab penuh dan biasanya ikut aktif mengelola perusahaan.
b) Persekutuan Komanditer(Limited Partnership)
Persekutuan komanditer atau comanditair vennotscap (cv) adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama dimana salah satu atau lebih dari anggotanya bertanggung jawab terbatas.
Didalam persekutuan komanditer terdiri dari 2 kelompok :
(1) Sekutu aktif
(2) Sekutu pasif
Sekutu aktif atau sekutu kerja atau sekutu komplementor adalah sekutu yang ikut aktif mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta pribadinya. Sekutu pasif atau sekutu komanditer atau sekutu diam atau sekutu rahasia adalah sekutu yang menyetor modal saja tanpa ikut mengelola perusahaan.Tanggung jawab sekutu pasif ini hanya terbatas pada modal yang disetorkan saja.
c) Join Stock Companny
Join stock company adalah persekutuan yang struktur modalnya terbagi atas saham–saham yang dapat dipindah tangankan.
1. Akutansi Persekutuan
Pada prinsipnya akuntansi untuk persekutuan tidak berbeda dengan akuntansi untuk perusahaan perseorangan maupun akuntansi untuk perseroan terbatas(PT).Perbedaan yang ada hanyalah yang berhubungan dengan pembagian laba dan permodalan.Yang dimaksud pembagian laba didalam akuntansi adalah pemindahan saldo laba(rugi) persekutuan ke rekening modal masing-masing sekutu.Perbedaan utama antara modal persekutuan dengan modal perseroan terbatas(PT)adalah didalam pengelompokannya.Modal PT dikelompokkan berdasarkan sumbernya,yaitu modal setoran(paid in capital),laba yang ditahan(retained earning) dan modal lain-lain.Modal persekutuan dikelompokkan untuk masing-masing sekutu.Pada umumnya hubungan ekonomis antara persekutuan dan para sekutu ditampung didalam 3 rekening yaitu :
Rekening modal
Transaksi-transaksi yang mempengaruhi rekening modal adalah :
Debit:
Rekening ini akan didebit dengan :
- penarikan kembali modal
- pemindahan saldo debit rekening “prive”
- bagian rugi(apabila tidak ditutup rekening prive)
Kredit:
Rekening ini dikredit dengan :
- setoran modal mula-mula yg dilakukan sekutu
- setoran tambahan modal yg dilakukan sekutu
- pemindahan saldo kredit rekening “prive”
- bagian laba(apabila tidak ditutup ke rekening prive)
Rekening “Prive”
Debit :
Rekening ini akan di debit apabila terjadi pengembalian harta persekutuan untuk sekutu, seperti :
- Pembayaran gaji sebagai pembagian laba
- Pembayaran bonus sebagai pembagian laba
- Pembayaran bunga modal sebagai pembagian laba
- Bagian rugi yang harus ditanggung sekutu (apabila tidak langsung ditutup ke rekening modal)
Kredit :
Rekening ini dikredit dengan bagian laba (apabila tidak langsung ditutup ke rekening modal)
Pada akhir periode saldo rekening prive ini akan dipindah ke rekening modal sekutu yang bersangkutan, yaitu :
Ke sisi debit, apabila rekening prive bersaldo debit
Ke sisi kredit apabila rekening prive bersaldo kredit
Dengan demikian setelah tutup buku saldo rekening prive selalu 0 (nol).
Rekening “utang kepada sekutu”
Rekening ini akan didebit apabila utang kepada sekutu berkurang dan dikredit apabila utang kepada sekutu bertambah. Dalam hal persekutuan dilikuidasi maka saldo rekening ini ikut dipertimbangkan di dalam menghitung bagian kas sekutu yang bersangkutan, yaitu menambah hak sekutu yang bersangkutan. Di dalam neraca saldo rekening ini akan disajikan di dalam kelompok pasiva, yaitu di dalam elemen utang.
Rekening “piutang kepada sekutu”
Rekening ini didebit apabila piutang kepada sekutu bertambah dan dikredit apabila piutang kepada sekutu berkurang. Rekening ini mengurangi hak sekutu yang bersangkutan, didalam neraca saldo rekening ini akan disajikan di dalam elemen aktiva yaitu dalam kelompok piutang.
1.    PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN
Cara Pembentukan Persekutuan
a. Mendirikan perusahaan baru
Dalam hal ini masing-masing sekutu menyetor modal untuk mendirikan perusahaan baru yang akan dimiliki bersama. Setoran modal tersebut dapat berupa kas, aktiva non kas, atau bahkan aktiva tidak berujud seperti kemampuan lebih yang dimiliki oleh seorang sekutu di atas kemampuan sekutu lainnya.
1. Setoran modal berupa kas
Jika mempunyai kemampuan lebih : metode bonus dan metode goodwill
Jika seorang tanpa menyetor modal : metode bonus dan metode goodwill
2. Setoran modal berupa aktiva non kas
b. Mengubah pemilikan perusahaan perseorangan yang sudah ada
Tiga masalah yang timbul dalam hubunganya dengan pembentukan persekutuan
1 Penilaian aktiva bersih yang disetor
2 Penentuan modal masing-masing sekutu
3 Akuntansi
Dalam hubunganya dengan akuntansi dapat digunakan dua alternetif,yaitu
a. Menggunakan buku-buku lama
Contoh :
Pada awal tahun 1991 tuan Agus dan tuan Budi sepakat untuk mendirikan persekutuan Abu. Tuan Agus sudah mempunyai perusahaan perseorangan dan akan menggunakan aktiva bersih perusahaan perseorangan tersebut sebagai setoran modal. Tuan Budi akan menyetor modal berupa kas Rp 150.000.000. Neraca perusahaan perseorangan Tuan Agus pada saat itu adalah:
Perusahaan Dagang “ AGUS”
Neraca
Per 1 Januari 1991

Kas
Piutang dagang
Persediaan barang dagangan
Tanah
Gedung
Akumulasi penyusutan
Mebel & peralatan
Akumulasi penyusutan
Total aktiva
Utang bank
Modal, Agus
Total pasiva
AKTIVA
Rp 25.000.000
15.000.000
15.000.000
8.000.000
PASIVA


Rp 25.000.000
30.000.000
35.000.000
28.000.000
10.000.000
7.000.000
135.000.000
55.000.000
80.000.000
135.000.000
Dalam hubungannya dengan setoran Agus tersebut telah disepakati adanya penyesuaian sebagai berikut :
1.    Cadangan kerugian piutang diakui sebesar 10 % dari saldo piutang dagang.
2.    Persediaan dinilai berdasarkan nilai pasarnya, yaitu Rp 40.00.000
3.    Diakui adanya goodwill sebesar Rp 10.000.000
4.    Nilai tanah disepakati sebesar Rp 40.000.000
5.    Duakiu adanya utang biaya sebesar Rp 4.000.000
Apabila persekutuan Abu akan menggunakan buku-buku lama maka pembentukan persekutuan tersebut akan dicatat:
1. Untuk menyesuaikan saldo-salso per pembukuan lama, yaitu
Persediaan                                           Rp 5.000.000
Tabah                                                   Rp 12.000.000
Goodwill                                             Rp 10.000.000
Cadangan Kerugian Piutang                            Rp 3.000.000
Utang Biaya                                                    Rp 4.000.000
Modal, Agus                                                   Rp 20.000.000
2. Mencatat setoran Tuan Budi
Kas                                                                  Rp 150.000.000
Modal, Budi                                                    Rp 150.000.000

Neraca pembukaan persekutuan Abu adalah sbb:
Persekutuan ABC
Neraca
Per 1 Januari 1991

Kas
Piutang dagang
Cadangan kerugian
Persediaan barang dagangan
Tanah
Gedung
Akumulasi penyusutan
Mebel & peralatan
Akumulasi penyusutan
Goodwill
Total aktiva
Utang :
Utang Bank
Utang biaya
Total utang
Modal :
Modal, Agus
Modal, Budi
Total modal
Total pasiva
AKTIVA
30.000.000
3.000.000
Rp 25.000.000
15.000.000
15.000.000
8.000.000
PASIVA
55.000.000
4.000.000
100.000.000
150.000.000

Rp 175.000.000
27.000.000
40.000.000
40.000.000
10.000.000
7.000.000
10.000.000
309.000.000
59.000.000
250.000.000
309.000.000

b. Menggunakan buku baru
Mengubah pemilikan perusahaan persekutuan yang sudah ada
Contoh mendirikan perusahaan baru
Pada awal tahun 1991 Tuan Agus ,Bambang,Budi sepakat untuk mendiriakan persekutuan dengan nama Pearsekutuan Jaya Gemilang.Untuk modal mula-mula maka masing-masing sekuyu menyetor modal berupa kas sebesar:
Agus                Rp.30000000
Bamabang       Rp.30000000
Budi                Rp.15000000
Jumlah             Rp.75000000
Modal masing-masing sekutu diakui sama.
Apabila dipakai metode bonus maka besarnya modal masing-masing sekutu =1/3X Rp.75000000=Rp.25000000
Dengan demikian besarnya bonus yang diterima dan diberikan oleh masing-masing sekutu
adalah:
Nama sekutu
Setoran modal mula-mula
Rp
(1)
Modal mula-mula
Rp
(2)
Bonus diberikan(diterima)
Rp
(3=1-2)
Agus
Bambang
budi
30.000.000
30.000.000
15.000.000
25.000.000
25.000.000
25.000.000
5.000.000
5.000.000
(10.000.000)
jumlah
75.000.000
75.000.000
-
Jurnal yang dibuat oleh persekutuan untuk mencatat setoran modat tersebut adalah :
1.    Untuk mencatat setoran modal Agus
Kas                                           Rp 30.000.000
Modal, Agus                                       Rp 30.000.000
1.    Untuk mencatat setoran modal Bambang
Kas                                           Rp 30.000.000
Modal, Bambang                                Rp 30.000.000
1.    Untuk mancatat setoran modal Budi
Kas                                          Rp 15.000.000
Modal, Budi                                        Rp 15.000.000
1.    Untuk mencatat bonus yang diberikan oleh Agus dan Bambang kepada Budi
Modal, Agus                           Rp 5.000.000
Modal, Bambang                    Rp 5.000.000
Modal, Budi                                        Rp 10.000.000
Dari keempat jurnal tersebut dapat disusun neraca pembukuan Persekutuan Jaya Gemilang sebagai berikut:
Neraca Pembukaan Persekutuan Jaya Gemilang
Metode Bonus
Persekutuan Abadi
Neraca
Per 1 Januari 1991
AKTIVA
Kas                                                                              Rp 75.000.000
PASIVA
Modal, Agus                           Rp 25.000.000
Modal, Bambang                    Rp 25.000.000
Modal, Budi                            Rp 25.000.000
Total pasiva                                                                 Rp 75.000

  
Sumber : http://resum.wordpress.com/2010/12/28/pembentukan-persekutuan/

1 komentar: